TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, KALIMANTAN, SULAWESI, NUSA TENGGARA, DAN PAPUA. https://dinkes.papuabaratprov.go.id/lainnya/get_file/11
TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN PEMERINTAHAN, SOSIAL KEMASYARAKATAN DAN PELAKU USAHA SERTA PENETAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS DASAWISMA RT/RW DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DI PROVINSI PAPUA BARAT https://dinkes.papuabaratprov.go.id/lainnya/get_file/10
Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubenur Papua Barat Nomor 850/1497/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Didease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tygas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya diperpanjang terhitung tanggal 10 November 2020 - 23 November 2020, dan mulai masuk kantor kembali tanggal 24 November 2020. https://dinkes.papuabaratprov.go.id/peraturan/get_file/13
Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubenur Papua Barat Nomor 850/1439/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Didease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tygas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya diperpanjang terhitung tanggal 27 Oktober 2020 09 NoVember 2020, dan mulai masuk kantor kembali tanggal 10 November 2020. https://dinkes.papuabaratprov.go.id/peraturan/get_file/12
Dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya diperpanjang terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2020, dan mulai masuk kantor kembali tanggal 26 Oktober 2020. https://dinkes.papuabaratprov.go.id/peraturan/get_file/11