Surat Edaran Gubernur Papua Barat, Nomor 850/1721/GPB/2020, Tanggal 9 November 2020
Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubenur Papua Barat Nomor 850/1497/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Didease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tygas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya diperpanjang terhitung tanggal 10 November 2020 - 23 November 2020, dan mulai masuk kantor kembali tanggal 24 November 2020. https://dinkes.papuabaratprov.go.id/peraturan/get_file/13