SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA https://dinkes.papuabaratprov.go.id/lainnya/get_file/19
TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA MENTERI DALAM NEGERI, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: https://dinkes.papuabaratprov.go.id/lainnya/get_file/20
Menindaklanjuti konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada tanggal 19 Oktober 2021 dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2021 tentang Penyediaan Dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Dan/Atau Jaring Pengaman Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat, berkenaan dengan hal tersebut maka di Instruksikan:
Gubernur Papua Barat dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria; 1) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Manokwari Selatan. 2) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.
Nomor : 810/4860/SJ, Tanggal 06 September 2021, Perihal : Pelaksanaan Seleksi ASN PPPTK Guru Tahun 2021 https://dinkes.papuabaratprov.go.id/lainnya/get_file/16
Copyright © Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
2020 - 2024