Dibawah adalah sejumlah koding diagnosis utama yang digunakan dalam pengajuan klaim pasien Covid-19 menggunakan software INA-CBGs (Indonesian Case Base Groups).
Pada akhirnya, Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 6 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 238/2020. Bagaimana kriteria pasien yang boleh diklaim biaya perawatannya? Pertama, ODP usia di atas enam puluh tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia di bawah enam puluh tahun dengan penyakit penyerta; kedua, PDP dan ketiga, konfirmasi Covid-19. Hal ini berlaku bagi pasien, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang dirawat di Rumah Sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah sebagian aspek pengajuan klaim yang diatur dalam Petunjuk Teknis.
Klaim penggantian biaya perawatan ini berlaku untuk pasien rawat jalan dan rawat inap yang dilayani sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim oleh Rumah Sakit dapat dilakukan setiap empat belas hari kerja. Sedangkan, masa kadaluwarsa klaim adalah tiga bulan setelah penetapan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dicabut oleh Pemerintah Pusat. Klaim diajukan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (pembayaranklaimcovid2020@gmail.com) ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui email.
BPJS Kesehatan memiliki sejumlah peran, di antaranya adalah (1) melakukan pengelolaan administrasi klaim dengan menyelenggarakan tata kelola data dan berkas klaim atau tagihan dari Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Covid-19 secara transparan dan akuntabel dan (2) melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Covid-19. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Meryta O. Rondonuwu menyampaikan,”Harap Rumah Sakit telah mendokumentasikan dengan baik semua data klaimnya. Alamat email yang bisa digunakan adalah kc-manokwari@bpjs-kesehatan.go.id atau kc-sorong@bpjs-kesehatan.go.id. Kami masih koordinasi dengan Kantor Pusat.”
“Jangan mengajukan klaim ganda! Bila sudah pernah di klaim ke pihak yang lain, tidak boleh diajukan ke Kementerian Kesehatan. Dalam hal pasien atau keluarga sudah membayar perawatan, maka pihak Rumah Sakit harus mengembalikan. Demikian juga, alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang merupakan bantuan tidak dapat diklaimkan,” kata dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes. selaku Koordinator Bidang Pelayanan Medis pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat./-DoVic-
Link Referensi:
29 March 2024 | 23 Baca
28 March 2024 | 31 Baca
05 December 2023 | 402 Baca
24 September 2023 | 661 Baca
22 September 2023 | 564 Baca
25 June 2023 | 647 Baca