" Selamat Datang Di Website Resmi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. "
blog-img

Desinfektan Untuk Orang Atau Benda Mati

 Herman Lawalata  |   06/04/2020  |   Info Terkini  |   60936 Baca

Seorang rekan dari Dinas Kesehatan Kota Sorong menyampaikan keluh kesah kepada penulis tentang kerumitan yang dihadapinya terkait proses pemakaman seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 positif yang baru saja meninggal di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong. Kejadian tersebut terjadi setiba penulis di Aimas, Kabupaten Sorong pada tanggal 26 Maret 2020 untuk sebuah tugas kedinasan. Penulis menyarankan, “Pemerintah daerah harus menyediakan suatu kendaraan (mobil jenasah) khusus untuk mengangkut jenasah terkait Covid-19. Kendaraan tersebut harus didesinfeksi segera setelah selesai digunakan.” Apa itu desinfeksi?

Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen, kecuali endospora bakteri, yang terdapat di permukaan benda mati (non biologis, seperti dinding, lantai, peralatan dan lainnya), ruangan, pakaian dan Alat Pelindung Diri (APD). Endospora bakteri hanya bisa dihilangkan dengan proses sterilisasi, misalnya dengan autoklav. Desinfeksi permukaan umumnya dilakukan dengan menggunakan cairan desinfektan. Yang biasa digunakan adalah diluted bleach (larutan pemutih atau natrium hipoklorit), klorin, etanol 70%, hidrogen peroksida (H2O2) dan lainnya. Sedangkan desinfeksi ruangan biasanya menggunakan sinar ultra violet.

images - 2020-04-05T045129.927Bagaimana mendesinfeksi kendaraan, entah itu mobil jenasah atau ambulan? Wardanela Yunus, CVRN, SKM, M.Kes. lewat Zoom menjelaskan, “Buka pintu dan jendela kendaraan. Biarkan udara berganti. Dekontaminasi semua permukaan dengan air dan deterjen, kemudian dengan desinfektan hipoklorit 1-3% selama sepuluh menit. Lalu, bilas dengan air sampai bersih dan biarkan bau dari klorin hilang” (klik Melalui Zoom Turut Perangi Covid-19). Wardanella adalah anggota Kelompok Kerja (Pokja) Nasional Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Kementerian Kesehatan Indonesia dan selaku Ketua Himpunan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi (HIPPI) (klik Peran Tambahan IPCN RS).

images - 2020-04-05T044028.197Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah desinfeksi orang dengan menggunakan desinfektan di atas melalui bilik desinfeksi (disinfection chamber) aman dilakukan? Ada yang menyatakan aman, ada yng menyatakan tidak aman. Untuk menjawab kesimpangsiuran terhadap hal ini, pada 3 April 2020 Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19. Inti surat edaran tersebut adalah bahwa tidak dianjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum serta pemukiman. Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh manusia dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal mata dan mulut), sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus  dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernafasan.

-DoVic 060420-


Hendaknya kita bijak menggunakan suatu metode, agar manfaatlah yang kita peroleh, bukan sebaliknya petaka.


Link Referensi:

  1. SE Penggunaan Bilik Desinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid 19.
  2. PPI Covid.



Berita Terbaru

Dinkes Papua Barat Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan

04 April 2024 | 80 Baca


Sosialisasi Integrasi Layanan Primer

29 March 2024 | 89 Baca


BERBAGI TAKJIL

28 March 2024 | 103 Baca


Pelayanan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat Terintegrasi GISA dan BPJS

05 December 2023 | 459 Baca


PELAYANAN KESEHATAN BERGERAK

24 September 2023 | 724 Baca


PELAYANAN KESEHATAN BAGI KELOMPOK REMAJA

22 September 2023 | 604 Baca


Lihat Selengkapnya

Total Pengunjung

584,262 Pengunjung

Pengunjung Bulan Apr

5,268 Pengunjung

Pengunjung Hari Ini

189 Pengunjung

Website Kab/Kota

footer_logo
footer_logo
footer_logo

2020 © copyright by Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. All rights reserved.