" Selamat Datang Di Website Resmi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. "
blog-img

Kemenhub Terbitkan Peraturan Menteri Tentang Pengendalian Transportasi Cegah Penyebaran Covid19

 Ronny Risamassu  |   12/04/2020  |   Info Terkini  |   652 Baca

Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu : pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi  barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu : pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, dimana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti : dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita. (RDL/YSP)

P.I&HUMAS12042020

Sumber : http://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-peraturan-menteri-tentang-pengendalian-transportasi-cegah-penyebaran-covid-19




Berita Terbaru

Pelayanan Kesehatan Bergerak Di Kampung Adijaya dan Kampung Karawawi

25 April 2024 | 29 Baca


Cakupan Malaria Di Papua Barat

24 April 2024 | 28 Baca


Dinkes Papua Barat Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan

04 April 2024 | 113 Baca


Sosialisasi Integrasi Layanan Primer

29 March 2024 | 129 Baca


BERBAGI TAKJIL

28 March 2024 | 135 Baca


Pelayanan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat Terintegrasi GISA dan BPJS

05 December 2023 | 489 Baca


Lihat Selengkapnya

Total Pengunjung

587,289 Pengunjung

Pengunjung Bulan Apr

8,295 Pengunjung

Pengunjung Hari Ini

308 Pengunjung

Website Kab/Kota

footer_logo
footer_logo
footer_logo

2020 © copyright by Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. All rights reserved.