" Selamat Datang Di Website Resmi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. "
blog-img

Pasien Perlu Dipuaskan Juga

 Herman Lawalata  |   12/01/2021  |   Kesehatan  |   1410 Baca

Di tahun yang lalu, unggahan-unggahan di media sosial yang menyatakan ketidakpuasan terhadap fasiltas pelayanan kesehatan di Papua Barat sempat menarik perhatian sejumlah pihak. Di antara unggahan-unggahan tersebut ada yang sampai viral ke level nasional. Lepas dari apakah seluruh isi unggahan itu 100% benar, namun pasti ada satu atau sejumlah kebenaran yang menjadi penyebab diunggahnya ungkapan ketidakpuasan tersebut. Penulis juga pernah menerima pesan yang disampaikan secara pribadi tentang keluhan dan masukan dari beberapa pihak atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Papua Barat. Di era kesadaran akan mutu pelayanan kesehatan seperti sekarang ini, umpan balik dari pengguna layanan sangat diperlukan (klik Umpan Balik Pengguna Layanan Kontrol Mutu Layanan RS). Bahkan, pada fasilitas pelayanan kesehatan yang sadar akan hal ini, dengan sengaja menyediakan sejumlah saluran, agar pengguna layanan dapat menyampaikannya. Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik menyediakan kotak saran/aduan, nomor hotline atau media sosial tertentu. Dan berbagai upaya perbaikan dilakukan atas dasar umpan balik itu demi kepuasan pengguna layanan (klik Klinik Pratama Fatima Fakfak Patuhi Standar Demi Puaskan Klien).

Mengingat pentingnya aspek ini, maka selain unsur kepatuhan terhadap pedoman dan standar serta unsur performa kinerja program, maka Kepuasan Pengguna Layanan dimasukkan sebagai salah satu dari enam Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (klik Patuh: Indikator Nasional Mutu di PuskesmasKeberhasilan Pengobatan Pasien TB SO Jadi Indikator Mutu Di Puskesmas). Kepuasan pengguna layanan adalah hasil pendapat atau penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik dibandingkan dengan harapan terhadap pelayanan. Kementerian Kesehatan akan menetapkan target dari indikator Kepuasan Pengguna Layanan sebesar minimal 76%.

Untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan di suatu fasilitas pelayanan kesehatan perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). SKM adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. SKM dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik secara berkala minimal setahun sekali. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 telah memberikan Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pelaksanaan SKM perlu memperhatikan prinsip (1) Transparan, (2) Partisipatif, (3) Akuntabel, (4) Berkesinambungan, (5) Keadilan dan (6) Netralitas.

Menurut Kementerian Kesehatan, definisi mutu pelayanan kesehatan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien (pelanggan) sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tatacara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, semua fasilitas pelayanan kesehatan di Papua Barat perlu berjuang keras untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pedoman dan standar serta memastikan tingkat kepuasan pengguna layanannya tercapai.

-DoVic 110121-




Berita Terbaru

Skrining HIV di Pulau Mansinam

14 June 2024 | 218 Baca


Cakupan PIN Polio Provinsi Papua Barat

11 June 2024 | 167 Baca


Cakupan PIN Polio Provinsi Papua Barat

09 June 2024 | 188 Baca


Pelaksanaan PIN Polio di Kabupaten Manokwari

30 May 2024 | 299 Baca


Pencanangan PIN POLIO Provinsi Papua Barat

28 May 2024 | 450 Baca


Workshop HIV VL Testing and Specimen Transportation

09 May 2024 | 476 Baca


Lihat Selengkapnya

Total Pengunjung

623,983 Pengunjung

Pengunjung Bulan Jul

13,132 Pengunjung

Pengunjung Hari Ini

569 Pengunjung

Website Kab/Kota

footer_logo
footer_logo
footer_logo

2020 © copyright by Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. All rights reserved.