" Selamat Datang Di Website Resmi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. "
blog-img

Sorong Belum Bisa Terapkan PSBB

 Herman Lawalata  |   14/04/2020  |   Info Terkini  |   1134 Baca

Jakarta, 13 April 2020

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto belum bisa mengabulkan permohonan Walikota Sorong untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sana. Pemerintah Sorong harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.

Penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor SR.01.07/Menkes/244/2020 tertanggal 12 April 2020 yang ditandatangani oleh Terawan.

Permohonan PSBB oleh Walikota Sorong dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 6 April. Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di Sorong.

Menkes Terawan telah mengirimkan surat kepada Walikota Sorong tanggal 12 April yang menyatakan bahwa di Sorong belum dapat ditetapkan PSBB.

“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Senin (13/4).

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM


Sumber : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id-Sorong Belum bisa Terapkan PSBB




Berita Terbaru

Dinkes Papua Barat Gelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan

04 April 2024 | 94 Baca


Sosialisasi Integrasi Layanan Primer

29 March 2024 | 111 Baca


BERBAGI TAKJIL

28 March 2024 | 119 Baca


Pelayanan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat Terintegrasi GISA dan BPJS

05 December 2023 | 475 Baca


PELAYANAN KESEHATAN BERGERAK

24 September 2023 | 742 Baca


PELAYANAN KESEHATAN BAGI KELOMPOK REMAJA

22 September 2023 | 623 Baca


Lihat Selengkapnya

Total Pengunjung

586,039 Pengunjung

Pengunjung Bulan Apr

7,045 Pengunjung

Pengunjung Hari Ini

59 Pengunjung

Website Kab/Kota

footer_logo
footer_logo
footer_logo

2020 © copyright by Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. All rights reserved.