• F A Q
  • Sitemap

Mewujudkan Papua Barat Yang Sehat. #SalamSehat

Search:
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Kesehatan
  • Informasi Publik
    • RPJMD / RENSTRA
    • RENJA
    • LAKIP
    • RUP
    • DPA
    • Realisasi Keuangan
  • Layanan Publik
    • Cara Memperoleh Informasi
    • Cara Permohonan Informasi
    • Cara Pengajuan Keberatan
  • Unduhan
    • Peraturan
    • Perangkat Lunak
    • Materi Kegiatan
    • Faskarpie
    • Lainnya
  • Kontak Kami
  • courses-img

    B342 Itu Kode Apa Ya

    Herman Lawalata / Thursday, 09 Apr 2020 / 12:55 WIT / 36.340 Read

    Dibawah adalah sejumlah koding diagnosis utama yang digunakan dalam pengajuan klaim pasien Covid-19 menggunakan software INA-CBGs (Indonesian Case Base Groups). 

    • B34.2 (Coronavirus Infection, Unspecified Site) : untuk seluruh pasien dengan hasil pemeriksaan penunjang positif Covid-19.
    • Z03.8 (Observation for other suspected disease and conditions) : untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
    • P39.8 (Other specified infections specific to the perinatal period) : untuk bayi baru lahir dengan hasil pemeriksaan penunjang positif Covid-19.
    • P96.8 (Other specified conditions originating in the perinatal period) : untuk bayi baru lahir dengan status ODP atau PDP.

    Pada akhirnya, Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 6 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 238/2020. Bagaimana kriteria pasien yang boleh diklaim biaya perawatannya? Pertama, ODP usia di atas enam puluh tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia di bawah enam puluh tahun dengan penyakit penyerta; kedua, PDP dan ketiga, konfirmasi Covid-19. Hal ini berlaku bagi pasien, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang dirawat di Rumah Sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah sebagian aspek pengajuan klaim yang diatur dalam Petunjuk Teknis.

    Klaim penggantian biaya perawatan ini berlaku untuk pasien rawat jalan dan rawat inap yang dilayani sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim oleh Rumah Sakit dapat dilakukan setiap empat belas hari kerja. Sedangkan, masa kadaluwarsa klaim adalah tiga bulan setelah penetapan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dicabut oleh Pemerintah Pusat. Klaim diajukan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (pembayaranklaimcovid2020@gmail.com) ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui email.

    BPJS Kesehatan memiliki sejumlah peran, di antaranya adalah (1) melakukan pengelolaan administrasi klaim dengan menyelenggarakan tata kelola data dan berkas klaim atau tagihan dari Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Covid-19 secara transparan dan akuntabel dan (2) melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Covid-19. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Meryta O. Rondonuwu menyampaikan,”Harap Rumah Sakit telah mendokumentasikan dengan baik semua data klaimnya. Alamat email yang bisa digunakan adalah kc-manokwari@bpjs-kesehatan.go.id atau kc-sorong@bpjs-kesehatan.go.id. Kami masih koordinasi dengan Kantor Pusat.”

    “Jangan mengajukan klaim ganda! Bila sudah pernah di klaim ke pihak yang lain, tidak boleh diajukan ke Kementerian Kesehatan. Dalam hal pasien atau keluarga sudah membayar perawatan, maka pihak Rumah Sakit harus mengembalikan. Demikian juga, alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang merupakan bantuan tidak dapat diklaimkan,” kata dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes. selaku Koordinator Bidang Pelayanan Medis pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat./-DoVic-


    Link Referensi:

    1. KMK No. HK.01.07-MENKES-238-2020 ttg JUKNIS Penggantian Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu.
    2. JUKNIS KLAIM-7 April 2020.

     


    #DinkesPabar #SalamSehat
  • Kategori
    Program Kerja »
    Info Terkini »
    Kesehatan »
    Covid-19 Papua Barat »
    FKPIE »
    VAKSINASI COVID-19 »

    Berita Terbaru
    Imunisasi Langkah Awal Menciptakan Generasi Sehat Di Papua Barat »
    16 May 2025
    Musrembang otonomi khusus Provinsi papua Barat tahun 2025 »
    15 May 2025
    Penyerahan Bantuan Cold Chain Kepada Rumah Sakit TK.III J.A Dimara Manokwari »
    09 May 2025
    Wakil Gubernur Papua Barat Pimpin Apel Pagi »
    06 May 2025
    Penyerahan DPA TA.2025 Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat »
    04 Mar 2025
    Serah Terima Jabatan Gubernur Papua Barat »
    20 Feb 2025
    Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak »
    10 Feb 2025
    IMPLEMENTASI DAN MANFAAT SATUSEHAT SDMK DALAM VERIFIKASI DATA TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS TERINTEGRASI PERENCANAAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN »
    02 Dec 2024
    PERTEMUAN KOORDINASI TEKNIS PUSAT DAN DAERAH »
    08 Nov 2024
    DINKES Papua Barat dan BBPK Makassar Menggelar Pelatihan TOT Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Infeksi (PPI) di FKTP »
    02 Nov 2024

    View More »

Google Maps »
Dinkes Provinsi Papua Barat »
Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi. Arfai - Manokwari - Papua Barat.
Kode Pos: 98315.

E-mail:
dinaskesehatanprovpapuabarat@gmail.com
Instagram:
dinkes_pabar
facebook:
Imunisasi-Papua Barat Sehat
RSUD Provinsi Papua Barat »
Jl. Angkasa Mulyono, Kompleks Irman Jaya. Amban - Manokwari - Papua Barat.
Kode Pos: 98312.

E-mail:
rsudpapuabarat@gmail.com
Instagram:
rsudprovinsipapuabarat

Copyright © Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.

2020 - 2025