Berapa Besar Anggaran Kesehatan Anda
Ida Bagus Windusara / Saturday, 28 Mar 2020 / 13:46 WIT / 4.796 Read
Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan “Besar anggaran kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di luar gaji”. Bagaimana pemenuhan amanat Undang-Undang ini di daerah Anda? Di Pemerintah Provinsi Papua Barat sendiri, harus diakui dengan jujur, amanat Undang-Undang tersebut belum pernah dipenuhi, setidaknya dalam lima tahun terakhir (lihat grafik di bawah ini).
Pada tahun 2016, dari total anggaran yang diterima Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 192.605.006.140,-, maka Rp. 175.976.051.998,- (91,37%) adalah Belanja Langsung, sisanya adalah Belanja Tidak Langsung, yaitu gaji pegawai. Sedangkan total APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2016 adalah Rp. 6.464.612.242.000,-
Pada tahun 2017, dari total anggaran kesehatan sebesar Rp. 213.664.356.664,-, maka Belanja Langsung sebesar Rp. 198.300.932.132,- (92,81%). Adapun total APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 7.019.061.239.000,-
Pada tahun 2018, dari total anggaran kesehatan sebesar Rp. 125.753.004.612,-, maka Belanja Langsung sebesar Rp. 105.932.028.000,- (84,24%). Adapun total APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 7.316.831.455.000,-
Pada tahun 2019, dari total anggaran kesehatan sebesar Rp. 246.490.011.486,-, maka Belanja Langsung sebesar Rp. 222.809.740.600,- (90,39%). Adapun total APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2019 sebesar Rp. 8.479.203.287.742,-
Dari data di atas tampak bahwa APBD Provinsi Papua Barat konsisten meningkat dari tahun ke tahun. Namun, proporsi anggaran kesehatannya fluktuatif. Bagaimana dengan tahun 2020? Tampaknya tahun 2020, proporsi anggaran kesehatan Provinsi Papua Barat berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir, yaitu berkisar 1,29%.
Pada tahun 2020, dari total anggaran kesehatan sebesar Rp. 148.190.146.652,-, maka Belanja Langsung sebesar Rp. 120.523.672.747,- (81,33%). Adapun total APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp. 9.316.000.000.000,-
Memang, data-data di atas belum memasukkan anggaran kesehatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan yang bersumber dari lembaga mitra pembangunan, sehingga belum diketahui total anggaran kesehatan di Provinsi Papua Barat secara menyeluruh. Sudah saatnya, Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, membuat Provincial Health Account (PHA) atau District Health Account (DHA).
Selanjutnya, pada ayat (3) dari pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan bahwa anggaran kesehatan tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBD. Yang dimaksud pelayanan publik di sini adalah terutama ditujukan bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia dan anak terlantar, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 172 ayat (1). Sudahkah amanat Undang-Undang ini dipenuhi juga?/-DoVic-
#DinkesPabar #SalamSehat