Desinfektan Untuk Orang Atau Benda Mati
Herman Lawalata / Monday, 06 Apr 2020 / 12:34 WIT / 66.625 Read
Seorang rekan dari Dinas Kesehatan Kota Sorong menyampaikan keluh kesah kepada penulis tentang kerumitan yang dihadapinya terkait proses pemakaman seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 positif yang baru saja meninggal di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong. Kejadian tersebut terjadi setiba penulis di Aimas, Kabupaten Sorong pada tanggal 26 Maret 2020 untuk sebuah tugas kedinasan. Penulis menyarankan, “Pemerintah daerah harus menyediakan suatu kendaraan (mobil jenasah) khusus untuk mengangkut jenasah terkait Covid-19. Kendaraan tersebut harus didesinfeksi segera setelah selesai digunakan.” Apa itu desinfeksi?
Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen, kecuali endospora bakteri, yang terdapat di permukaan benda mati (non biologis, seperti dinding, lantai, peralatan dan lainnya), ruangan, pakaian dan Alat Pelindung Diri (APD). Endospora bakteri hanya bisa dihilangkan dengan proses sterilisasi, misalnya dengan autoklav. Desinfeksi permukaan umumnya dilakukan dengan menggunakan cairan desinfektan. Yang biasa digunakan adalah diluted bleach (larutan pemutih atau natrium hipoklorit), klorin, etanol 70%, hidrogen peroksida (H2O2) dan lainnya. Sedangkan desinfeksi ruangan biasanya menggunakan sinar ultra violet.
Bagaimana mendesinfeksi kendaraan, entah itu mobil jenasah atau ambulan? Wardanela Yunus, CVRN, SKM, M.Kes. lewat Zoom menjelaskan, “Buka pintu dan jendela kendaraan. Biarkan udara berganti. Dekontaminasi semua permukaan dengan air dan deterjen, kemudian dengan desinfektan hipoklorit 1-3% selama sepuluh menit. Lalu, bilas dengan air sampai bersih dan biarkan bau dari klorin hilang” (klik Melalui Zoom Turut Perangi Covid-19). Wardanella adalah anggota Kelompok Kerja (Pokja) Nasional Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Kementerian Kesehatan Indonesia dan selaku Ketua Himpunan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi (HIPPI) (klik Peran Tambahan IPCN RS).
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah desinfeksi orang dengan menggunakan desinfektan di atas melalui bilik desinfeksi (disinfection chamber) aman dilakukan? Ada yang menyatakan aman, ada yng menyatakan tidak aman. Untuk menjawab kesimpangsiuran terhadap hal ini, pada 3 April 2020 Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19. Inti surat edaran tersebut adalah bahwa tidak dianjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum serta pemukiman. Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh manusia dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal mata dan mulut), sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernafasan.
-DoVic 060420-
Hendaknya kita bijak menggunakan suatu metode, agar manfaatlah yang kita peroleh, bukan sebaliknya petaka.
Link Referensi:
#DinkesPabar #SalamSehat