Gedung Puskesmas Banyak Dibangun Tapi Puskesmas Teregistrasi Tak Bertambah
Ida Bagus Windusara / Friday, 20 Nov 2020 / 09:06 WIT / 2.279 Read
Berbicara tentang upaya peningkatan pelayanan kesehatan dasar, maka termasuk di dalamnya adalah upaya peningkatan akses atau keterjangkauan dan upaya peningkatan mutu layanannya (klik Miris Sekali, Kondisi Puskesmas di Papua Barat). Upaya peningkatan akses ini dapat berkaitan dengan upaya memberikan jaminan pembiayaan kesehatan, termasuk bagi masyarakat yang terkategori tidak mampu serta upaya mendekatkan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Bagian yang terakhir ini dapat dilakukan dengan melaksanakan upaya pelayanan kesehatan bergerak atau mobile atau juga dapat dilakukan dengan menambah jumlah fasilitas pelayanan kesehatan statis (klik PKB Kaimana: “Cholesterolku Tinggi, Kawan!”, PKB Bergerak Lagi).
Mendirikan Puskesmas-Puskesmas baru pada Distrik yang belum memiliki Puskesmas adalah salah satu upaya meningkatkan akses tersebut. Terkait dengan hal tersebut, seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat dalam satu dekade terakhir ini telah berupaya keras membangun gedung-gedung Puskesmas baru. Entah itu dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat. Tuntutan mendirikan gedung Puskesmas baru semakin deras seiring dengan pemekaran Distrik di wilayah Papua Barat. Penambahan jumlah Distrik seolah mengikuti deret ukur, sedangkan penambahan jumlah Puskesmas seolah mengikuti deret hitung.
Sebagian gedung-gedung Puskesmas tersebut telah difungsikan untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar, namun sebagian yang lain masih sebatas monumen bangunan modern di tengah keterpencilan wilayah. Masyarakat sekitarnya baru bisa membayangkan nikmatnya mengakses fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang sudah lebih dekat (klik Sumber Air Su Dekat!), namun belum benar-benar bisa merasakan nikmatnya pelayanannya, karena gedungnya memang belum difungsikan. Baik Puskesmas yang sudah difungsikan maupun yang belum difungsikan, sebagian besar belum diregistrasikan ke Kementerian Kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 43 tahun 2019.
Fenomena di atas sebagian besar terjadi, karena kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjalankan Puskesmas tersebut belum mencukupi jumlah dan jenisnya sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang ada. Sebagai konsekuensinya, Puskesmas-Puskesmas baru tersebut, walaupun sudah mendapat izin operasional dari Kepala Daerah masing-masing, namun tidak mendapat Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terpisah dari Puskesmas induknya, tidak dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak mendapatkan kapitasi, tidak bisa mendapat dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Akreditasi Puskesmas dan lain sebagainya (klik Kapitasi Oh Kapitasi).
Dalam rapat Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat yang berlangsung tanggal 17 November 2020, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, dr. Siti Ramlah Saifoeddin, MPH menyampaikan data Puskesmas yang belum diregistrasikan kepada Kementerian Kesehatan. “Ada sekitar dua puluh tiga Puskesmas tersebar di delapan Kabupaten. Tiga di antaranya sudah pernah mengajukan berkas persyaratan registrasi kepada kami untuk diverifikasi, yaitu Puskesmas Wernas, Kabupaten Sorong Selatan, Puskesmas Membey, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Puskesmas Macuan, Kabupaten Manokwari,” kata dr. Siti.
Di awal tahun 2020, dua Puskesmas yang terakhir kali melakukan registrasi adalah Puskesmas Tairi dan Puskesmas Tugarni di Kabupaten Kaimana. Dengan demikian, sampai saat ini jumlah Puskesmas yang sudah teregistrasi di Provinsi Papua Barat berjumlah 161 Puskesmas. Proses registrasi dua Puskesmas ini sudah menggunakan aplikasi Registrasi Puskesmas, sehingga prosesnya lebih dipermudah jika dokumen-dokumen pendukungnya sudah lengkap dan sesuai. Untuk itu, berkas persyaratan perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
“Kami akan mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten, agar segera mengajukan dan/atau melengkapi berkas persyaratan registrasi Puskesmas yang sudah ada kepada kami. Dan bila sudah lengkap dan sesuai, segera melanjutkan proses registrasinya melalui aplikasi Registrasi Puskesmas. Gedung Puskesmas yang sudah dibangun, apalagi yang dibangun dengan DAK Afirmasi sejak beberapa tahun yang lalu dapat segera difungsikan, agar masyarakat sekitarnya segera merasakan manfaatnya,” lanjut dr. Siti (klik Afirmasi Puskesmas di Daerah Perbatasan dan Tertinggal).
-DoVic 201120-
#DinkesPabar #SalamSehat