Pasien
Herman Lawalata / Monday, 08 Jun 2020 / 23:10 WIT / 3.461 Read
Adakah di antara pembaca yang berkeinginan untuk menjadi pasien yang dirawat inap di Rumah Sakit? Umumnya jawaban atas pertanyaan tersebut adalah TIDAK ADA. Mengapa? Karena kondisi menjadi pasien dalam banyak hal menyebabkan ketidaknyamanan, ketidakbebasan dan sebagainya (klik Cabin Fever?! Wabah Apa Lagi Ini?). Dan hampir tidak ada orang normal yang menyukai keadaan-keadaan tersebut. Namun, penulis pernah dalam posisi sebagai pasien yang dirawat inap di Rumah Sakit setidaknya dua kali (klik Di Kala Kudapat Menikmati Layanan Paripurna Sebuah RS, WFH = Work From Ho(me/spital)). Kata pasien dalam bahasa Inggris adalah patient. Patient sebagai noun (kata benda) berarti a person receiving or registered to receive medical treatment. Pasien dalam regulasi kesehatan di Indonesia diberi arti sebagai setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
Namun, kata yang sama sebagai kata sifat (adjective) memiliki arti yang lain, yaitu able to accept or tolerate delays, problems or suffering without becoming annoyed or anxious atau sabar. Pasien harus sabar. Apakah memang menjadi pasien diharuskan sabar selalu menerima saja keadaan yang terjadi tanpa boleh protes atau tidak boleh menuntut sesuatu yang menjadi haknya? Di masa lalu, mungkin hal semacam itu terjadi. Namun, kini pelayanan yang berorientasi pada pasien menjadi cerminan sebuah pelayanan yang berkualitas. Salah satu parameter pelayanan yang berkualitas adalah memuaskan pasien atau klien. Patient oriented adalah salah satu komponen dari tujuh Dimensi Mutu (klik Dimensi Mutu dalam Pelayanan Telemedicine).
Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 menjamin tentang hak-hak pasien. Ada sembilan belas hak pasien. Namun, hak selalu harus diimbangi dengan kewajiban. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2018 mengatur kewajiban Rumah Sakit dan kewajiban pasien yang menjadi penjabaran pasal 29 dan pasal 31 Undang-Undang tentang Rumah Sakit tadi. Hak dan kewajiban pasien bukan hanya wajib ditetapkan oleh setiap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Hak dan kewajiban pasien harus disampaikan kepada pasien dengan benar, jelas dan jujur. Pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban pasien, termasuk hak dan kewajiban Rumah Sakit akan dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) (klik BPRSP Papua Barat Siap Berkiprah Dalam Situasi Pandemi Covid-19).
Tahukah pembaca bahwa salah satu kewajiban pasien adalah memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan? Bukankah hal inilah yang beberapa waktu lalu banyak diperbincangkan dalam masa pandemi Covid-19 ini. Beberapa pasien tidak memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat. Edukasi kepada pasien, keluarga pasien dan masyarakat tentang kewajiban pasien menjadi mutlak diperlukan, agar keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat berjalan seimbang dan harmonis demi kebaikan semua pihak./ -DoVic 080620-
Link Referensi:
#DinkesPabar #SalamSehat