• F A Q
  • Sitemap

Mewujudkan Papua Barat Yang Sehat. #SalamSehat

Search:
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Kesehatan
  • Informasi Publik
    • RPJMD / RENSTRA
    • RENJA
    • LAKIP
    • RUP
    • DPA
    • Realisasi Keuangan
  • Layanan Publik
    • Cara Memperoleh Informasi
    • Cara Permohonan Informasi
    • Cara Pengajuan Keberatan
  • Unduhan
    • Peraturan
    • Perangkat Lunak
    • Materi Kegiatan
    • Faskarpie
    • Lainnya
  • Kontak Kami
  • courses-img

    Pasien

    Herman Lawalata / Monday, 08 Jun 2020 / 23:10 WIT / 3.664 Read

    Adakah di antara pembaca yang berkeinginan untuk menjadi pasien yang dirawat inap di Rumah Sakit? Umumnya jawaban atas pertanyaan tersebut adalah TIDAK ADA. Mengapa? Karena kondisi menjadi pasien dalam banyak hal menyebabkan ketidaknyamanan, ketidakbebasan dan sebagainya (klik Cabin Fever?! Wabah Apa Lagi Ini?). Dan hampir tidak ada orang normal yang menyukai keadaan-keadaan tersebut. Namun, penulis pernah dalam posisi sebagai pasien yang dirawat inap di Rumah Sakit setidaknya dua kali (klik Di Kala Kudapat Menikmati Layanan Paripurna Sebuah RS, WFH = Work From Ho(me/spital)). Kata pasien dalam bahasa Inggris adalah patient. Patient sebagai noun (kata benda) berarti a person receiving or registered to receive medical treatment. Pasien dalam regulasi kesehatan di Indonesia diberi arti sebagai setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.

    Namun, kata yang sama sebagai kata sifat (adjective) memiliki arti yang lain, yaitu able to accept or tolerate delays, problems or suffering without becoming annoyed or anxious atau sabar. Pasien harus sabar. Apakah memang menjadi pasien diharuskan sabar selalu menerima saja keadaan yang terjadi tanpa boleh protes atau tidak boleh menuntut sesuatu yang menjadi haknya? Di masa lalu, mungkin hal semacam itu terjadi. Namun, kini pelayanan yang berorientasi pada pasien menjadi cerminan sebuah pelayanan yang berkualitas. Salah satu parameter pelayanan yang berkualitas adalah memuaskan pasien atau klien. Patient oriented adalah salah satu komponen dari tujuh Dimensi Mutu (klik Dimensi Mutu dalam Pelayanan Telemedicine).

    Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 menjamin tentang hak-hak pasien. Ada sembilan belas hak pasien. Namun, hak selalu harus diimbangi dengan kewajiban. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2018 mengatur kewajiban Rumah Sakit dan kewajiban pasien yang menjadi penjabaran pasal 29 dan pasal 31 Undang-Undang tentang Rumah Sakit tadi. Hak dan kewajiban pasien bukan hanya wajib ditetapkan oleh setiap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Hak dan kewajiban pasien harus disampaikan kepada pasien dengan benar, jelas dan jujur. Pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban pasien, termasuk hak dan kewajiban Rumah Sakit akan dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) (klik BPRSP Papua Barat Siap Berkiprah Dalam Situasi Pandemi Covid-19).

    Tahukah pembaca bahwa salah satu kewajiban pasien adalah memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan? Bukankah hal inilah yang beberapa waktu lalu banyak diperbincangkan dalam masa pandemi Covid-19 ini. Beberapa pasien tidak memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat. Edukasi kepada pasien, keluarga pasien dan masyarakat tentang kewajiban pasien menjadi mutlak diperlukan, agar keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat berjalan seimbang dan harmonis demi kebaikan semua pihak./ -DoVic 080620-


    Link Referensi:

    1. PMK_No._4_Th_2018_ttg_Kewajiban_Rumah_Sakit_dan_Kewajiban_Pasien.

    #DinkesPabar #SalamSehat
  • Kategori
    Program Kerja »
    Info Terkini »
    Kesehatan »
    Covid-19 Papua Barat »
    FKPIE »
    VAKSINASI COVID-19 »

    Berita Terbaru
    Imunisasi Langkah Awal Menciptakan Generasi Sehat Di Papua Barat »
    16 May 2025
    Musrembang otonomi khusus Provinsi papua Barat tahun 2025 »
    15 May 2025
    Penyerahan Bantuan Cold Chain Kepada Rumah Sakit TK.III J.A Dimara Manokwari »
    09 May 2025
    Wakil Gubernur Papua Barat Pimpin Apel Pagi »
    06 May 2025
    Penyerahan DPA TA.2025 Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat »
    04 Mar 2025
    Serah Terima Jabatan Gubernur Papua Barat »
    20 Feb 2025
    Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak »
    10 Feb 2025
    IMPLEMENTASI DAN MANFAAT SATUSEHAT SDMK DALAM VERIFIKASI DATA TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS TERINTEGRASI PERENCANAAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN »
    02 Dec 2024
    PERTEMUAN KOORDINASI TEKNIS PUSAT DAN DAERAH »
    08 Nov 2024
    DINKES Papua Barat dan BBPK Makassar Menggelar Pelatihan TOT Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Infeksi (PPI) di FKTP »
    02 Nov 2024

    View More »

Google Maps »
Dinkes Provinsi Papua Barat »
Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi. Arfai - Manokwari - Papua Barat.
Kode Pos: 98315.

E-mail:
dinaskesehatanprovpapuabarat@gmail.com
Instagram:
dinkes_pabar
facebook:
Imunisasi-Papua Barat Sehat
RSUD Provinsi Papua Barat »
Jl. Angkasa Mulyono, Kompleks Irman Jaya. Amban - Manokwari - Papua Barat.
Kode Pos: 98312.

E-mail:
rsudpapuabarat@gmail.com
Instagram:
rsudprovinsipapuabarat

Copyright © Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.

2020 - 2025