Patuh Indikator Nasional Mutu di Puskesmas
Herman Lawalata / Monday, 21 Dec 2020 / 10:19 WIT / 45.826 Read
Pertama, Kepatuhan Kebersihan Tangan, kedua, Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan ketiga Kepatuhan Identifikasi Pasien. Ketiga hal tadi adalah tiga dari enam Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan yang akan dinilai di Puskesmas. Uniknya ketiganya menyoroti aspek yang sama, yaitu kepatuhan atau compliance. Ya, kepatuhan terhadap pedoman dan/atau standar menjadi aspek yang dituntut secara mutlak dalam pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1438/Menkes/PER/IX/2020 tentang Standar Pelayanan Kedokteran dinyatakan bahwa kepatuhan terhadap Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) menjamin pemberian pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi tidak menjamin keberhasilan upaya atau kesembuhan pasien (klik SOP, Bukan untuk Dimakan, tapi untuk Dilaksanakan). Bayangkan jika tidak patuh, apa dampaknya?
Indikator Kepatuhan Kebersihan Tangan bertujuan untuk mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan dalam kebersihan tangan sesuai ketentuan WHO (enam langkah pada lima momen) sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhannya agar dapat menjamin keselamatan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. Sementara itu, indikator Kepatuhan Penggunaan APD bertujuan untuk mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan dalam menggunakan APD guna menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi (klik Kok Begitu Cara Pakai Maskernya?, APD Bukan Satu-Satunya!). Sedangkan, indikator Kepatuhan Identifikasi Pasien bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi layanan kesehatan dalam melaksanakan identifikasi pasien pada proses pelayanan. Indikator pertama dan kedua bisa dikaitkan dengan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (klik Dengan PPI, Sayonara HAIs, Unicef dan Komite PPI RS Peduli PPI Puskesmas). Sedangkan, indikator ketiga dan juga indikator kedua bisa dikaitkan dengan Keselamatan Pasien (klik Kadinkes Fakfak Kisahkan Josie King’s Story. Salut!). Adapun target dari masing-masing indikator di atas secara berturut-turut adalah (1) 85%, (2) 100% dan (3) 100%.
INM ini adalah sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (klik Layanan Puskesmas Bermutu By Default). Penetapan INM ini dimaksudkan (1) untuk menilai apakah upaya yang dilakukan dapat meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan, (2) untuk memberikan umpan balik, (3) sebagai transparansi publik dan (4) sebagai pembanding (benchmark) dalam mengidentifikasi best practice sebagai pembelajaran. Dalam era Adaptasi Kebiasaan Baru, kepatuhan terhadap ketiga hal di atas akan berdampak pada keselamatan petugas kesehatan dan keselamatan pasien, sehingga juga akan berpengaruh pada keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 (klik Keselamatan Pasien Dan Keselamatan Nakes: Cito!).
Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan di atas, dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan harus mematuhi PNPK dan SPO sesuai dengan keputusan klinis yang diambilnya. Hendaknya aspek ini kita pastikan terlaksana dengan optimal demi peningkatan mutu layanan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Sudahkah kita patuh? Jika sudah, mari kita tingkatkan kadar kepatuhan kita. Jika belum, mari kita berkomitmen untuk patuh secara konsisten.
-DoVic 171220-
#DinkesPabar #SalamSehat