PERTEMUAN KOORDINASI TEKNIS PUSAT DAN DAERAH
Ronny Risamassu / Friday, 08 Nov 2024 / 11:32 WIT / 253 Read
Pada Tanggal 6 – 8 November 2024 bertempat di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta telah dilaksanakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dengan agenda pertemuan koordinasi teknis antara pusat dan daerah dalam rangka penguatan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat pertama terkait pengelolaan rujuk balik dan penerapan rekam medis elektronik (RME). Dalam pertemuan ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, Sp.B, FINACS, turut serta secara langsung mengikuti kegiatan bersama dengan perwakilan dari Bidang pelayanan Kesehatan di Dinkes Provinsi Papua Barat. Dengan ditetapkannnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/1645/2024 tentang rujuk balik penyakit kronis ke fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat pertama merupakan acuan dalam penyelenggaraan program di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Papua Barat. Dalam pertemuan dipahami dan disepakati poin-poinn kesimpulan yaiu :
- Rujuk balik penyakit kronis diperlukan dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta pentingnya kendali mutu dan kendali biaya dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
- Rujuk balik penyakit kronis dilakukan pada pasien yang telah mencapai kondisi stabil dan membutuhkan perawatan lanjutan serta memenuhi kriteria kondisi stabil dan/atau sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
- Rujuk balik dalam PRB JKN dilakukan sesuai dengan kriteria rujuk balik untuk masing-masing penyakit.
- Implementasi rekam medis elektronik mendukung pelaksanaan rujuk balik di FKTP.
- Pelaksanaan rujuk balik memerlukan sumber daya antara lain SDM, sarana, prasarana, alat kesehatan, dan obat-obatan.
- Perencanaan kebutuhan obat rujuk balik harus dilakukan dengan baik sesuai pedoman, yaitu antara lain berdasarkan pola penyakit, pola konsumsi obat rujuk balik periode sebelumnya.
- Pemenuhan kebutuhan obat PRB dapat dilakukan melalui skema kerja sama ruang farmasi puskesmas dengan BPJSK; kerja sama dengan apotek PRB (single or multiple collaboration model; depo model); kerja sama antar FKTP (skema hub and spoke).
- Pemerintah daerah berperan dalam pemenuhan sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan rujuk balik di FKTP.
Dalam pertemuan ini disepakati Rencana Tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yaitu :
- Melakukan sosialisasi KMK 1645/2024 kepada seluruh dinkes kab/kota dan RS di wilayahnya.
- Melakukan advokasi kepada organisasi profesi dan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan rujuk balik penyakit kronis di FKTP.
- Berkoordinasi dengan dinkes kab/kota dalam rangka menjamin ketersediaan sumber daya (utamanya obat dan alat kesehatan) yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rujuk balik penyakit kronis di FKTP.
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas tenaga medis dan tenaga kesehatan di FKTP dalam menatalaksana kasus rujuk balik penyakit kronis.
- Melakukan pemantauan & evaluasi pelaksanaan rujuk balik penyakit kronis ke FKTP (pencatatan dan pelaporan kasus yang dirujuk balik dari FKTL, serta kasus rujuk balik dari FKTL yang ditangani di FKTP).
- Melakukan sosialisasi terkait registrasi dan penyelenggaraan RME klinik dan praktik mandiri tenaga Kesehatan.
- Berkoordinasi dengan Dinkes kab/kota untuk percepatan proses verifikasi akun permohonan registrasi fasyankes di tingkat kab/kota.
- Memastikan tersedianya PIC penyelenggara RME yang kompeten dalam memberikan asistensi di tingkat provinsi, kab dan kota.
- Berkoordinasi dengan dinkes
kab/kota dalam memastikan penyelenggaraan kebijakan RME melalui pemantauan dan
pengawasan pelaksanaan perizinan klinik dan praktik mandiri.