INSTRUKSI GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR : 440/11/TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 DAN LEVEL 2 DI PROVINSI PAPUA BAR
Menindaklanjuti konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada tanggal 19 Oktober 2021 dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2021 tentang Penyediaan Dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Dan/Atau Jaring Pengaman Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat, berkenaan dengan hal tersebut maka di Instruksikan: