BPRSP Papua Barat Siap Berkiprah Dalam Situasi Pandemi Covid19
Herman Lawalata / Friday, 08 May 2020 / 13:16 WIT / 1.277 Read
Adakah para pembaca setia blog/Website ini yang mengingat bahwa penulis pernah menjanjikan tunggu tanggal mainnya terkait Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Papua Barat? (klik Coming Soon: BPRS Provinsi Papua Barat). Jadi kapan tanggal mainnya? Seharusnya sudah hampir dua bulan yang lalu (klik Tunda! Tapi Tetap Lanjut). Namun demikian, penundaan pelantikan BPRS Provinsi Papua Barat oleh Gubernur tidak menjadikan BPRS Provinsi Papua Barat berdiam diri. Sebelum mengemukakan hal-hal lain, penulis yakin para pembaca pasti bertanya-tanya, siapa gerangan anggota BPRS Provinsi Papua Barat?
Keputusan Gubernur Papua Barat nomor 710/78/3/2020 tanggal 12 Maret 2020 telah menetapkan Keanggotaan BPRS Provinsi Papua Barat Periode 2020-2023. Sebelumnya lima orang dari berbagai unsur telah dipilih dengan seksama oleh Tim Seleksi. Kelima anggota BPRS Provinsi Papua Barat periode 2020-2023 itu adalah:
- Dr. Ir. Agus I. Sumule (unsur tokoh masyarakat).
- Ayama Kandera Sroyer, AMK (unsur organisasi profesi – PPNI).
- dr. Deivie Caroline Lasut, Sp.PD, MM. (unsur organisasi perumahsakitan – PERSI).
- dr. Irianto Ramandey, M.Kes. (unsur pemerintah daerah).
- dr. M.E. Hukom (unsur organisasi profesi – IDI).
Sebagai kegiatan awal, anggota BPRS Provinsi Papua Barat berinisiatif untuk mengadakan meeting jarak jauh melalui Zoom (klik Melalui Zoom Turut Perangi Covid-19). Kali ini, salah satu anggota BPRS Provinsi Papua Barat, dr. Irianto Ramandey menjadi host-nya. Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2020 mulai pukul 14.00 WIT. Pertemuan diikuti oleh seluruh anggota BPRS Provinsi Papua Barat dan sejumlah pengurus BPRS Indonesia. Sejumlah hal dibahas pada pertemuan perdana tersebut.
Ketika ditanya oleh penulis, Dr. dr. H. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, MARS, M.Kes. selaku Ketua BPRS Indonesia periode 2018-2021 mengatakan, “BPRS Provinsi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Rumah Sakit (RS) di wilayahnya untuk (1) memastikan hak dan kewajiban pasien di RS, pasien harus jujur tentang dirinya agar dapat diketahui status Covidnya; (2) memastikan hak dan kewajiban RS, RS harus mendapat informasi lengkap dari pasien agar tenaga kesehatan tidak tertular Covid-19; (3) memastikan peraturan perundang-undangan RS di era Covid-19 dijalankan; dan (4) memperhatikan pelaksanaan etika RS.” Ketua BPRS Indonesia yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu & Anak Kementerian Kesehatan itu berpesan kepada BPRS Provinsi Papua Barat, “Jalankan tugas pokok dan fungsi, BPRS Provinsi harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dalam penanganan Covid-19. Itu peran utama BPRS di era pandemi Covid-19 saat ini.”
Pada hari ini, 8 Mei 2020 akan dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan BPRS Indonesia dan BPRS Provinsi seluruh Indonesia di Era Covid-19. Sejumlah agenda akan dibicarakan, di antaranya (1) Peran Pembinaan dan Pengawasan BPRS-BPRS Provinsi di Era Pandemi Covid-19 dan (2) Penyampaian draft Pedoman Tata Kelola Operasional Rumah Sakit di Era Covid-19. Semoga BPRS Provinsi Papua Barat yang lahir di dalam situasi yang penuh tantangan ini dapat menunjukkan kontribusi positif dalam peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit-Rumah Sakit di Provinsi Papua Barat./ -DoVic 080520-
Link Referensi:
- SK BPRS Provinsi Papua Barat.
- BPRS-RAKER-PEMBINAAN BPRS PAPUA BARAT-06 MEI 2020(1).
- BPRS-RAKER BPRS PAPAUA BARAT-06 MEI 2020.
- PMK NO 88 Tahun 2015 ttg Pedoman Pengawasan BPRS.
- Juklak BPRS – Peraturan Tata Kerja BPRS.
- Juklak BPRS – Kode Etik BPRS.
- Juklak BPRS – Pembinaan RS Melalui Penilaian Mandiri Oleh BPRSP.
#DinkesPabar #SalamSehat