
Keberhasilan Pengobatan Pasien TB SO Jadi Indikator Mutu Di Puskesmas
Karmila F Karubuy / Monday, 21 Dec 2020 / 10:23 WIT / 66.599 Read
Upaya peningkatan mutu melalui akreditasi Puskesmas di Provinsi Papua Barat selama ini dianggap oleh sebagian pihak belum memberi dampak nyata terhadap peningkatan kinerja program kesehatan di Puskesmas. Kadangkala masih sering dijumpai suatu Puskesmas sudah terakreditasi Madya atau Utama, namun pencapaian target kinerja program-program di wilayah kerja Puskesmas belum sejalan dengan predikat kategori akreditasi yang disandangnya. Tentunya, harus ada upaya untuk mensinkronkan keduanya. Draf Standar Akreditasi Puskesmas yang kelak akan diterapkan akan memasukkan lima program prioritas nasional, yaitu (1) penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Neonatus, (2) penanggulangan tuberkulosis, (3) peningkatan cakupan dan mutu imunisasi, (4) pencegahan dan penurunan stunting serta (5) pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya. Ini adalah salah satu upayanya.
Memasukkan dua indikator terkait program prioritas nasional pertama dan kedua sebagai Indikator Nasional Mutu (INM) di Puskesmas, penulis lihat sebagai bentuk upaya lainnya. Selain tiga indikator yang sudah disebutkan dalam tulisan sebelumnya (klik Patuh: Indikator Nasional Mutu di Puskesmas), dua indikator lainnya adalah (1) Ibu Hamil Yang Mendapatkan Pelayanan Ante Natal Care (ANC) Sesuai Standar dengan target 100% dan (2) Keberhasilan Pengobatan Pasien Tuberkulosis (TB) Semua Kasus Sensitif Obat (SO) dengan target 90%. Memasukkan indikator Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus SO bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus SO dan mengurangi angka penularan penyakit TB (klik TBC: Kisahmu Dulu dan Kini, TBC: Kau Kukejar, Kau Kutangkap).
Pasien TB SO adalah pasien TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologi atau Tes Cepat Molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap Obat Anti Tuberkulosis (OAT) lini pertama. Numerator dari indikator ini adalah jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas. Sedangkan, denominatornya adalah jumlah semua pasien TB SO yang menyelesaikan pengobatan pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmasnya. Adapun kriteria eksklusinya adalah (1) pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB 09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB 10, (2) pasien TB dengan hasil positif pada bulan kelima atau keenam, (3) pasien meninggal sebelum berakhir masa pengobatan dan (4) pasien yang menjalani pengobatan kurang dari enam bulan dalam tahun berjalan.
Upaya yang perlu dilakukan Puskesmas untuk meningkatkan mutu keberhasilan pengobatan pasien TB adalah melalui (1) pemeriksaan laboratorium yang tepat dan benar serta hasilnya terdokumentasi, (2) pelaksanaan KIE TB kepada pasien Tb dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam menjalankan pengobatan TB, termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO), (3) pemberian regimen dan dosis obat yang tepat, (4) pemantauan kemajuan pengobatan termasuk penanganan efek samping obat dan (5) pencatatan rekam medis secara lengkap dan benar di setiap tahapan pengobatan TB.
Semoga dengan semakin banyaknya Puskesmas di Papua Barat yang terakreditasi, penanggulangan TB-nya juga semakin baik.
-DoVic 181220-
#DinkesPabar #SalamSehat