
Penyerahan DPA TA.2025 Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat
humasdinkespabar / Tuesday, 04 Mar 2025 / 14:34 WIT / 608 Read
Senin 03 Maret 2025
dr. Alwan Rimosan, Sp.B, FINACS (Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat) melaksanakan penyerahan DPA Tahun Anggaran 2025 Dinas Kesehatan Papua Barat kepada Sekretaris, Para Kepala Bidang dan Kepala UPTD Instalasi Farmasi.
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat dr. Alwan Rimosan, Sp.B, FINACS memberikan arahan terkait dengan Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Poin-poin efisiensi sesuai Inpres No 1 Tahun 2025:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2.Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3.Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4.Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Sampai dengan sekarang belum ada petunjuk teknis terkait dengan jumlah efisiensi bagi Dinas Kesehatan namun di harapkan Dinas Kesehatan tetap melaksanakan DPA TA.2025 sambil proses RKPD/RKA Perubahan dilaksanakan, dengan tetap mengacu pada arahan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
dr. Alwan Rimosan, Sp.B, FINACS juga menyampaikan kepada Sekretaris, Para Kepala Bidang dan Kepala UPTD-IF agar dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 untuk lebih meningkatkan kwalitas dalam menyusun SPJ, dan juga Ketepan Penyelesaian SPJ.
#humasdinkespabar
#DinkesPabar #SalamSehat