BerandaBeritaInfo TerkiniProgram Papua Barat Sehat Sudah Layani 264 OAP, dr. Alwan Jelaskan...


  • Program Papua Barat Sehat Sudah Layani 264 OAP, dr. Alwan Jelaskan Serapan Anggaran Rp50 Miliar

      humasdinkespabar      Sabtu, 4 Juli 2026      12:16 WIT.      11

    courses-img

    MANOKWARI – Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai rendahnya serapan anggaran Program Papua Barat Sehat (PBS) sebesar Rp50 miliar yang disebut baru mencapai 4,6 persen.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, Sp.B FINACS, menyatakan dana Papua Barat Sehat merupakan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang penggunaannya harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang ketat sehingga tidak dapat langsung disalurkan kepada rumah sakit tanpa dasar hukum yang jelas.


    Menurutnya, penyusunan regulasi program tersebut telah dimulai sejak peluncuran program pada akhir Mei 2025 dan melalui serangkaian pembahasan serta koordinasi lintas lembaga sebelum akhirnya dapat diimplementasikan.


    “Secara hukum, dana Otsus tidak bisa langsung dibagikan ke rumah sakit tanpa adanya payung hukum yang sah. Seluruh tahapan mulai dari harmonisasi, fasilitasi hingga pengundangan harus dilalui sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Manokwari, Sabtu, (4/7/2026).


    Penyusunan regulasi tersebut melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Papua Barat, Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta Direktorat Produk Hukum Daerah dan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.


    Pergub Papua Barat Sehat akhirnya resmi diundangkan pada 1 November 2025. Sebelum regulasi tersebut diterbitkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan anggaran.


    “Kami tidak ingin melanggar aturan yang justru berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan di kemudian hari,” katanya.


    Meski demikian, Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP) tetap berjalan meskipun regulasi belum selesai.


    Komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat, lanjutnya, adalah memastikan masyarakat tidak harus menunggu regulasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.


    Sebagai solusi sementara, Dinas Kesehatan Papua Barat menggunakan mekanisme Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk menjamin pembiayaan pelayanan pasien.


    Melalui skema tersebut, berbagai tindakan medis telah diberikan kepada masyarakat, mulai dari operasi katarak, tindakan bedah umum, pelayanan kebidanan hingga berbagai layanan kesehatan lainnya.


    Pada dua bulan operasional awal sebelum sistem penganggaran berjalan penuh, pemerintah telah mengeluarkan pembiayaan sekitar Rp2 miliar melalui mekanisme tersebut.


    “Ini menunjukkan bahwa pelayanan tetap berjalan. Jadi bukan berarti program ini tidak bergerak atau serapannya nol persen,” jelasnya.


    Setelah Pergub Papua Barat Sehat diberlakukan, proses administrasi dan penganggaran mulai berjalan secara normal sehingga realisasi anggaran mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2026.


    Hingga pertengahan April 2026, Program Papua Barat Sehat telah melayani sebanyak 264 pasien Orang Asli Papua dengan total pembiayaan mencapai Rp3,34 miliar.


    Selain itu, telah dilakukan pencairan dana melalui mekanisme Tambahan Uang (TU) sebesar Rp2 miliar yang telah dipertanggungjawabkan dan dinolkan kembali pada awal Juni 2026.


    Saat ini, dana sebesar Rp5 miliar juga sedang digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan dan proses pertanggungjawaban atau TU Nihil ditargetkan selesai dalam dua minggu ke depan.


    Secara keseluruhan, realisasi anggaran Program Papua Barat Sehat hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp10 miliar.


    Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai layanan kesehatan dengan biaya tinggi seperti operasi mayor, perawatan intensif di ICU, transfusi darah, hingga pengobatan kanker dan penggunaan obat-obatan onkologi.


    Rata-rata biaya pelayanan yang dikeluarkan untuk setiap pasien mencapai sekitar Rp66 juta.


    Pemerintah Provinsi Papua Barat juga terus melakukan berbagai langkah percepatan agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.


    Salah satunya melalui penyusunan standar operasional prosedur pencairan klaim maksimal 15 hari kepada rumah sakit dengan melibatkan BPJS Kesehatan dan BPKAD.


    Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi dan promosi Program Papua Barat Sehat agar masyarakat Orang Asli Papua mengetahui bahwa layanan kesehatan tersebut dapat diakses secara gratis.


    Masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak perlu lagi mengajukan proposal kepada gubernur atau pihak tertentu. Selama terdapat rujukan dari rumah sakit, pasien dapat langsung dilayani melalui mekanisme Program Papua Barat Sehat.


    Pemerintah juga akan melakukan inspeksi bersama Inspektorat untuk memastikan tidak ada pungutan biaya tambahan kepada pasien atau praktik iur biaya dalam pelayanan.


    “Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terbebani biaya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan,” ujar Alwan.


    Ia menegaskan hambatan regulasi kini telah selesai sehingga fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat pelayanan dan memastikan seluruh masyarakat Orang Asli Papua dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas.


    “Kami memohon dukungan dan kepercayaan masyarakat. Saat ini anggaran sudah dapat digunakan sesuai aturan dan manfaat program sudah nyata dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tambahnya. 


  • Kategori Berita

    Berita Terbaru