Kemenhub Setop Penerbangan Penumpang Tak Bisa Batalkan Pembelian Tiket Pesawat
Herman Lawalata / Friday, 24 Apr 2020 / 00:44 WIT / 1.278 Read
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menghentikan seluruh penerbangan dalam negeri maupun rute internasional, mulai Jumat (24/4). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden Jokowi, yang melarang mudik Lebaran.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan penghentian penerbangan itu berlaku untuk penerbangan reguler berjadwal, juga untuk penerbangan carter.
"Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020," kata Novie dalam pernyataan pers secara online, Kamis (23/4).
Dengan pelarangan terbang itu, masyarakat yang sudah memiliki tiket pesawat untuk perjalanan antara 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, tentu tak bisa menggunakan tiketnya. Dalam pernyataan pers yang berlangsung di kantor Kementerian Perhubungan itu, Novie tak menjelaskan adanya opsi bagi penumpang untuk membatalkan tiket pesawat dan menerima pengembalian uang tunai.
Dalam penjelasannya, Dirjen Perhubungan Udara hanya memberi opsi penggunaan tiket pesawat ke jadwal lain atau rute yang berbeda.
"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya," ujar Novie.
Menurutnya, maskapai penerbangan juga dapat mengganti tiket pesawat dengan voucher tiket senilai yang telah dibeli oleh penumpang. Voucher itu dapat digunakan untuk membeli tiket kembali, dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
YLKI: Merugikan Konsumen
Kebijakan Kemenhub yang tak memberi opsi pengembalian uang tunai bagi calon penumpang yang batal terbang, sejalan dengan yang sudah dilakukan maskapai penerbangan di masa pandemi virus corona ini.
Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan tersebut tidak fair dan merugikan konsumen.
"Ini tindakan dan kebijakan tidak fair dan melanggar regulasi khususnya UU Perlindungan Konsumen. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada kumparan.
Jika pun maskapai penerbangan memiliki masalah finansial, ia bilang, maskapai penerbangan bisa mencari jalan lain dengan menangguhkan pembayaran refund, asalkan bentuknya uang.
Terlebih saat ini kondisinya memang penerbangan bisa jadi tak kemungkinan untuk beberapa waktu ke depan, sebab pandemi masih berlanjut. Sehingga, pemberian refund voucher untuk membeli tiket pesawat, dinilai tak adil.
Sumber Kemenhub Setop Penerbangan, Penumpang Tak Bisa Batalkan Pembelian Tiket Pesawat
PI&HUMAS24042020
#DinkesPabar #SalamSehat