• F A Q
  • Sitemap

Mewujudkan Papua Barat Yang Sehat. #SalamSehat

Search:
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Kesehatan
  • Informasi Publik
    • RPJMD / RENSTRA
    • RENJA
    • LAKIP
    • RUP
    • DPA
    • Realisasi Keuangan
  • Layanan Publik
    • Cara Memperoleh Informasi
    • Cara Permohonan Informasi
    • Cara Pengajuan Keberatan
  • Unduhan
    • Peraturan
    • Perangkat Lunak
    • Materi Kegiatan
    • Faskarpie
    • Lainnya
  • Kontak Kami
  • courses-img

    Kemenhub Setop Penerbangan Penumpang Tak Bisa Batalkan Pembelian Tiket Pesawat

    Herman Lawalata / Friday, 24 Apr 2020 / 00:44 WIT / 1.457 Read

    Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menghentikan seluruh penerbangan dalam negeri maupun rute internasional, mulai Jumat (24/4). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden Jokowi, yang melarang mudik Lebaran.

    Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan penghentian penerbangan itu berlaku untuk penerbangan reguler berjadwal, juga untuk penerbangan carter.

    "Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020," kata Novie dalam pernyataan pers secara online, Kamis (23/4).

    Dengan pelarangan terbang itu, masyarakat yang sudah memiliki tiket pesawat untuk perjalanan antara 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, tentu tak bisa menggunakan tiketnya. Dalam pernyataan pers yang berlangsung di kantor Kementerian Perhubungan itu, Novie tak menjelaskan adanya opsi bagi penumpang untuk membatalkan tiket pesawat dan menerima pengembalian uang tunai.

    Dalam penjelasannya, Dirjen Perhubungan Udara hanya memberi opsi penggunaan tiket pesawat ke jadwal lain atau rute yang berbeda.

    "Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya," ujar Novie.

    Menurutnya, maskapai penerbangan juga dapat mengganti tiket pesawat dengan voucher tiket senilai yang telah dibeli oleh penumpang. Voucher itu dapat digunakan untuk membeli tiket kembali, dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

    YLKI: Merugikan Konsumen

    Kebijakan Kemenhub yang tak memberi opsi pengembalian uang tunai bagi calon penumpang yang batal terbang, sejalan dengan yang sudah dilakukan maskapai penerbangan di masa pandemi virus corona ini.

    Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan tersebut tidak fair dan merugikan konsumen.

    "Ini tindakan dan kebijakan tidak fair dan melanggar regulasi khususnya UU Perlindungan Konsumen. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada kumparan.

    Jika pun maskapai penerbangan memiliki masalah finansial, ia bilang, maskapai penerbangan bisa mencari jalan lain dengan menangguhkan pembayaran refund, asalkan bentuknya uang.

    Terlebih saat ini kondisinya memang penerbangan bisa jadi tak kemungkinan untuk beberapa waktu ke depan, sebab pandemi masih berlanjut. Sehingga, pemberian refund voucher untuk membeli tiket pesawat, dinilai tak adil.


    Sumber Kemenhub Setop Penerbangan, Penumpang Tak Bisa Batalkan Pembelian Tiket Pesawat

    PI&HUMAS24042020


    #DinkesPabar #SalamSehat
  • Kategori
    Program Kerja »
    Info Terkini »
    Kesehatan »
    Covid-19 Papua Barat »
    FKPIE »
    VAKSINASI COVID-19 »

    Berita Terbaru
    Imunisasi Langkah Awal Menciptakan Generasi Sehat Di Papua Barat »
    16 May 2025
    Musrembang otonomi khusus Provinsi papua Barat tahun 2025 »
    15 May 2025
    Penyerahan Bantuan Cold Chain Kepada Rumah Sakit TK.III J.A Dimara Manokwari »
    09 May 2025
    Wakil Gubernur Papua Barat Pimpin Apel Pagi »
    06 May 2025
    Penyerahan DPA TA.2025 Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat »
    04 Mar 2025
    Serah Terima Jabatan Gubernur Papua Barat »
    20 Feb 2025
    Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak »
    10 Feb 2025
    IMPLEMENTASI DAN MANFAAT SATUSEHAT SDMK DALAM VERIFIKASI DATA TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS TERINTEGRASI PERENCANAAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN »
    02 Dec 2024
    PERTEMUAN KOORDINASI TEKNIS PUSAT DAN DAERAH »
    08 Nov 2024
    DINKES Papua Barat dan BBPK Makassar Menggelar Pelatihan TOT Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Infeksi (PPI) di FKTP »
    02 Nov 2024

    View More »

Google Maps »
Dinkes Provinsi Papua Barat »
Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi. Arfai - Manokwari - Papua Barat.
Kode Pos: 98315.

E-mail:
dinaskesehatanprovpapuabarat@gmail.com
Instagram:
dinkes_pabar
facebook:
Imunisasi-Papua Barat Sehat
RSUD Provinsi Papua Barat »
Jl. Angkasa Mulyono, Kompleks Irman Jaya. Amban - Manokwari - Papua Barat.
Kode Pos: 98312.

E-mail:
rsudpapuabarat@gmail.com
Instagram:
rsudprovinsipapuabarat

Copyright © Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.

2020 - 2025