• F A Q
  • Sitemap

Mewujudkan Papua Barat Yang Sehat. #SalamSehat

Search:
  • Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Kesehatan
  • Informasi Publik
    • RPJMD / RENSTRA
    • RENJA
    • LAKIP
    • RUP
    • DPA
    • Realisasi Keuangan
  • Layanan Publik
    • Cara Memperoleh Informasi
    • Cara Permohonan Informasi
    • Cara Pengajuan Keberatan
  • Unduhan
    • Peraturan
    • Perangkat Lunak
    • Materi Kegiatan
    • Faskarpie
    • Lainnya
  • Kontak Kami
  • courses-img

    Sorong Belum Bisa Terapkan PSBB

    Herman Lawalata / Tuesday, 14 Apr 2020 / 02:17 WIT / 1.455 Read

    Jakarta, 13 April 2020

    Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto belum bisa mengabulkan permohonan Walikota Sorong untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sana. Pemerintah Sorong harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS.

    Penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor SR.01.07/Menkes/244/2020 tertanggal 12 April 2020 yang ditandatangani oleh Terawan.

    Permohonan PSBB oleh Walikota Sorong dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 6 April. Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di Sorong.

    Menkes Terawan telah mengirimkan surat kepada Walikota Sorong tanggal 12 April yang menyatakan bahwa di Sorong belum dapat ditetapkan PSBB.

    “Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Senin (13/4).

    Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

    a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

    b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

    Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

    Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

    Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

    drg. Widyawati, MKM


    Sumber : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id-Sorong Belum bisa Terapkan PSBB


    #DinkesPabar #SalamSehat
  • Kategori
    Program Kerja »
    Info Terkini »
    Kesehatan »
    Covid-19 Papua Barat »
    FKPIE »
    VAKSINASI COVID-19 »

    Berita Terbaru
    Imunisasi Langkah Awal Menciptakan Generasi Sehat Di Papua Barat »
    16 May 2025
    Musrembang otonomi khusus Provinsi papua Barat tahun 2025 »
    15 May 2025
    Penyerahan Bantuan Cold Chain Kepada Rumah Sakit TK.III J.A Dimara Manokwari »
    09 May 2025
    Wakil Gubernur Papua Barat Pimpin Apel Pagi »
    06 May 2025
    Penyerahan DPA TA.2025 Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat »
    04 Mar 2025
    Serah Terima Jabatan Gubernur Papua Barat »
    20 Feb 2025
    Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak »
    10 Feb 2025
    IMPLEMENTASI DAN MANFAAT SATUSEHAT SDMK DALAM VERIFIKASI DATA TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA MEDIS TERINTEGRASI PERENCANAAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN »
    02 Dec 2024
    PERTEMUAN KOORDINASI TEKNIS PUSAT DAN DAERAH »
    08 Nov 2024
    DINKES Papua Barat dan BBPK Makassar Menggelar Pelatihan TOT Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Infeksi (PPI) di FKTP »
    02 Nov 2024

    View More »

Google Maps »
Dinkes Provinsi Papua Barat »
Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi. Arfai - Manokwari - Papua Barat.
Kode Pos: 98315.

E-mail:
dinaskesehatanprovpapuabarat@gmail.com
Instagram:
dinkes_pabar
facebook:
Imunisasi-Papua Barat Sehat
RSUD Provinsi Papua Barat »
Jl. Angkasa Mulyono, Kompleks Irman Jaya. Amban - Manokwari - Papua Barat.
Kode Pos: 98312.

E-mail:
rsudpapuabarat@gmail.com
Instagram:
rsudprovinsipapuabarat

Copyright © Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.

2020 - 2025